Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip
syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa
yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (
commercial bank)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan
Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional
atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan
BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian,
dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral,
Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.