Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan
No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14
tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga
keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak
berbeda.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat
dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan
terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan
maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan
dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka
layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu
(kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar